Secara keseluruhan, berdasarkan penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak yang berjumlah 1.011 pemilih, pasangan Afni-Syamsurizal mengumpulkan 516 suara, sementara Alfedri-Husni memperoleh 344 suara. PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat adanya sengketa hasil Pilkada Siak.
Dengan hasil ini, pasangan Afni-Syamsurizal dipastikan unggul dalam Pilkada Siak 2025, sekaligus menandai berakhirnya kepemimpinan petahana Alfedri-Husni.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menyampaikan bahwa proses pemungutan suara ulang di Siak ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Pilkada Siak. Ia memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur.
“Proses PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafian, TPS 3 Desa Buantan Besar, dan TPS 3 Desa Jayapura berlangsung aman dan tertib. Tidak ada laporan pelanggaran selama pelaksanaan berlangsung. Hasil resminya tunggu pleno KPU,” kata Dardiri.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














