DURI – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol. Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar kompol Primadona kepada KabarDuri.net

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban dan membujuk korban untuk menceritakan peristiwa tersebut sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diketahui terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di, Desa Pamesi. Selain itu, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan orang dekat korban, yakni pria berinisial RS (52) yang merupakan ayah tiri korban, serta BS (42), pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, hingga pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















