DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria pada Senin (6/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (32) dan AA (45) di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kapolsek kepada KabarDuri.net

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















