DURI,KabarDuri — Aksi jual beli pernak pernik logo Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) yang dilakukan salah seorang oknum pejabat di Negeri berjuluk Sri Junjungan Bengkalis Selasa (13/9/22) lalu disalah satu Hotel berbintang di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Salah satunya datang dari praktisi hukum asal Kota Minyak Duri, Elidanetti SH, MH.
Menurutnya, ulah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menjual pernak pernik slogan politik Pemerintahan Kasmarni Bagus – Santoso (KBS) itu sangat memalukan dan melukai hati masyarakat luas.
“Kalau menurut saya, ini sudah menabrak Undang undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN. Sangat tidak wajar jika seorang ASN yang punya jabatan strategis memasarkan PIN Bermasa, katanya Daerah kaya, tapi kok hanya PIN dijual juga, marwah Pemerintah jangan direndahkan,”ujarnya.
Dikatakan salah seorang pengacara Nasional asli Duri ini, penyalahgunaan wewenang sangat kental pada penjualan pernak pernik ini meskipun dengan seribu alasan yang dibuat pelakunya.”Semestinya tempatkan pernak pernik ini pada tempatnya seperti pada UMKM masyarakat. Jangan seakan akan dimanfaatkan oknum atau kelompok untuk meraup keuntungan pribadi. Tapi Pemerintahan saat ini mengedepankan pemberdayaan masyarakat, biarkan masyarakat yang telah ditunjuk untuk berkreasi, jangan lagi ASN yang berperan,”tambahnya.
Seperti diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedapatan menjual PIN “Bermasa” yang digaungkan Pemerintah KBS dengan patokan rupiah sebesar Rp 55 ribu.
Salah seorang Kepala desa (Kades) yang tak ingin identitasnya disebutkan enggan memiliki PIN itu jika harus dibeli.”Kalau harus membeli, tidaklah. Untuk saat ini belum ada uang,”ujar Kades itu.
Menjawab kegaduhan yang ditimbulkan terkait penjualan PIN Bermasa itu, Kabag Prokopim, Syafrizal melalui sejumlah media online membenarkan penjualan PIN slogan Pemerintahan KBS itu. Menurutnya, kerajinan itu milik warga Bengkalis dan sama sekali tidak dipaksakan bagi siapapun untuk membeli.
Namun belakangan terucap pertanyaan khusus akan Tagline itu, apakah telah dipatenkan atau belum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku serta siapa yang mematenkan.*Win
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















