Pada Spanduk tersebut,Tertulis Peringatan
“Dilarang Buang Sampah di Sekitar sini”
Kemudian Terdapat Aturan soal dilarangan Buang Sampah sesuai aturan Perda Nomor 02 Tahun 2015 disebut,pelanggar bisa didenda Sampai 2,5 Juta.
“Bagi yang Tertangkap Membuang Sampah disini Akan dikenakan Denda 2,5 Juta Sesuai Perda Kabupaten Bengkalis No 2 Tahun 2015 dan Area Ini Di Awasi Cctv 24 Jam,” Tulis Spenduk tersebut.
Lurah Babussalam Ali Rahmad juga menambahkan mengatakan iya berharap tidak ada Lagi yang Buang sampah di Sekitar pinggiran Jalan Rangau, KM 03.
“Harapan kami (Lurah Babussalam- Red) tidak ada lagi sampah di pinggiran jalan Rangau Km 3, untuk TPA ada di rangau KM 6 di belakang SPBU,” Tutup Lurah Babussalam Ali Rahmad kepada KabarDuri.Net*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















