DURI – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa memilukan Seorang anak di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2025,
Kasus yang selama ini diduga tersembunyi di balik kehidupan keluarga tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada seseorang yang dikenalnya, Selasa (27/10/2026).
Pria berinisial BS (47), yang merupakan ayah kandung korban, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengakuan korban yang disampaikan kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Cerita yang disampaikan korban bukan persoalan biasa. Ia mengungkap dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri secara berulang sejak tahun 2025.
Pengakuan tersebut kemudian diteruskan MU kepada seseorang berinisial SA. Hingga akhirnya, pada Kamis (22/10/2026), SA menemui ibu korban untuk menyampaikan peristiwa yang diduga telah dialami anak tersebut.
Dari situlah dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga ini mulai terungkap.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sejak tahun 2025 secara berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas AKP I Made Pasek.
Peristiwa terakhir diduga terjadi di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Mengetahui dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga tidak tinggal diam. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi bahwa BS berada di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, petugas bergerak menuju lokasi pada Senin (26/10/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, pria berusia 47 tahun itu berhasil diamankan tanpa adanya keterangan mengenai perlawanan dalam laporan kepolisian.
Kapolsek Mandau mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan awal, BS disebut mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kini, BS harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam sejumlah perkara, ancaman justru muncul dari lingkungan terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus dilakukan Polsek Mandau guna melengkapi penanganan perkara tersebut.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, ada seorang anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan ruang aman untuk memulihkan diri dari dugaan kekerasan yang dialaminya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












