Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret 2026. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman ganja dalam skala besar yang akan melintasi wilayah Pekanbaru menuju sejumlah daerah di Riau.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan pergerakan para pelaku.
Kronologi pengejaran bermula pada Rabu (22/4), ketika petugas memperoleh informasi bahwa tersangka Yayan telah bergerak menjemput paket ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Panyabungan, Sumatera Utara.
Sehari kemudian, tim di lapangan berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Calya warna perak yang diduga membawa paket narkotika saat melintas di kawasan Tandun.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, tim Bareskrim berkoordinasi dengan Polsek Tandun guna menggelar razia di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan tersebut. Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kepungan petugas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











