“Tim langsung melakukan penyergapan bersama personel Polsek Tandun. Kendaraan pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil dihentikan sebelum menjauh dari lokasi,” tambah Brigjen Eko.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil guna mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut sekaligus pengendali jaringan peredaran ganja lintas provinsi ini.
Kini kedua tersangka yang telah diamankan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika yang mencoba menjadikan wilayah Riau sebagai jalur distribusi maupun pasar peredaran gelap narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











