DURI, KabarDuri.Net — Polsek mandau tangkap pelaku pencurian di Toko UD. Mitra Tani di kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.
Pelaku pencurian Berinisial RN (18) Warga Desa sebangar kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis.Minggu ( 29/8). Ditangkap Reskrim Polsek mandau di Jalan Simpang ABC Duri XIII sekira pukul 16.00 Wib diduga terlibat melakukan pencurian Bahan kimia Tani,berjumlah 17 jerigen ( Berbagai Mereka produk ) dan 2 liter campuran pembasmi hama / Racun.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkannya Kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek mandau dan berhasil diungkap oleh Reskrim yang dipimpin oleh Kanit.IPTU.Firman.SH
Sekira pukul 15.00 wib, Sabtu ( 28/08) telah terjadi pencurian di Toko.UD Mitra Tani milik Pelapor, Ujar Kapolsek.
Awal kejadian bermula saat Pemilik Toko yang hendak pergi bersama Saksi Satu ke KM 18 dan sekira pukul 22.00 wib korban kembali kerumah dan melihat pintu pertama dalam kondisi baik namun tidak dengan pintu kedua sudah tidak digembok dan kondisi terbuka.
Korban langsung melakukan pengecekan barang namun ditemukan barang barang berupa bahan kimia pembasmi Rumput yang berbagai merek berjumlah 17 Jerigen. Ucap IPTU.Firman,SH

Sejumlah barang yang hilang merek Ruso sebanyak 6 jerigen,Contakson 6 jerigen,Topwat 2 jerigen,kresnakson 3 jerigen dan 2 liter campuran Racun Gerlon 2 liter.
Karna telah terjadi tindak pidana pencurian di toko milik nya korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan keterangan pemilik Toko / Korban,Reskrim Polsek mandau yang dipimpin oleh IPTU Firman.SH melakukan penyidikan dan sekira pukul 16.00 Wib Reskrim Polsek mandau,mendapatkan informasi bahwa korban telah mengamankan pelaku yang merupakan karyawan tokonya sendiri.
Tim reskrim polsek mandau langsung turun ke TKP saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian dan juga bersama rekan nya WR dan AR.
Saat ditanya dimana barang barang yang telah iya curi pelaku RN seluruh barang telah dibawa oleh rekan nya
Rekrim polsek mandau langsung melakukan pengejaran terhadapa WR dan AR,namun kedua pelaku berhasil kabur dari Rumah nya dan kedua tersangka dalam Status DPO.
RN harus bertanggung jawab atas ulah nya dan di bawa ke Mapolsek mandau untuk melakukan penyidikan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















