Penindakan dilakukan selain upaya dalam memberikan efek jera, juga wujud tanggungjawab fungsi KPPBC untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal berbahaya serta dapat merusak lingkungan.
“Rokok ilegal sebanyak lebih kurang 5,8 juta batang hasil tegahan Kanwil DJBC Riau dari 79 penindakan dilakukan pada Tahun 2021 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai 3,4 miliar rupiah,” sebut Ristola.
Selain hasil tegahan DJBC Riau juga terdapat lebih kurang 1 juta batang hasil penindakan BC Dumai pada Tahun 2022 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp801 juta.
Pelanggaran ditemukan dari hasil operasi pasar, pengiriman melalui jasa titipan serta pencegahan pengantaran via bus antar provinsi.
Sumber AntaraRiau
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















