KabarDuri, PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Jumat, kepada awak media Rizky menyebutkan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan. Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
“Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Rizky.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















