DURI,KabarDuri.Net — Seorang pria berinisial UD (35) Tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Dia kini sudah ditangkap petugas Polsek Mandau.Kamis 16/09.
UD ditangkap di kediamanya pada hari Rabu 15/09 Malam, di wilayah Simpang Jurong KM 16, Desa Petani,kecamatan Bathin Solapan,Kabupaten Bengkalis.setelah dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban.
Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa mulanya, sekira pukul 14.00 WIB SD diduga telah berbuat tak senonoh kepada kepada anak tirinya.
Awal mula terungkap ibu korban mendapatkan telepon dari adik nya berinisial RS,segara untuk menjumpai tetangga pelapor berinsial NM, pelapor langsung menjumpai tetangga nya setelah bertemu ibu kandung korban terkejut mendapatkan cerita bawah anak kandungnya telah di setubuhi oleh ayah tiri sendiri,suami dari ibu korban.
Setelah mendapatkan cerita dari tetangga nya, ibu korban langsung bertanya ke anak nya apa benar bapak Tiri nya telah berbuat cabuli ke terhadap dirinya, Korban langsung beritau ke ibu kandung nya,pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dari umur 10 tahun dengan cara raba raba dan ayah tirinya juga telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali,pada hari Rabu 3/8/2021.
Atas perbuatan bejat suami terhadap anak kandungnya ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polsek mandau.
Menerima laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Reskrim di bawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH. Penyelidikan pun dilakukan atas kasus ini, kemudian dilakukan pula pencarian atas keberadaan tersangka.
Tidak berapa lama, Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap pelaku di kediaman nya sekira pukul 19.30 wib Rabu 15/9.
Hasil interogasi, tersangka ini mengakui perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya. Atas hal itu, selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Mandau guna tindak penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beliau kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara demikian,” tukas IPTU. Firman, menambahkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















