KabarDuri,DURI- Seorang pria di kelurahan Talang Mandi,Mandau,Bengkalis,ditangkap Polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia lima belas tahun diduga dicabuli dalam kamar.
Kapolsek Mandau Hairul hidayat Mengatakan, Tersangka D (40) dibekuk saat berada dirumahnya sendiri.
“Tersangka sudah kita amakan, Sekira tanggal (7/8) Pukul 20.00 WIB saat berada dirumahnya,” Jelas kapolsek Kepada KabarDuri.Net Kamis (10/8),Siang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah ibu kandung korban membuat laporan Polisi, karena mendapat laporan dari anaknya soal pencabulan tersebut.
Dalam pemeriksaan Tersangka, mengakui perbuatannya. Peristiwa itu diakui terjadi pada Kamis (20/7) lalu sekitar pukul 23.00 WIB dikamarnya.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.