KabarDuri, DURI – viral aksi pelecehan simbol negara yang dilakukan salah seorang staf Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Kamis (10/8/23) yang tersebar melalui media sosial berdurasi 0.08 detik, akhirnya terkuak.
Pelaku yang sudah ditahan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis atas desakan masyarakat akhirnya harus merasakan dinginnya Sel tahanan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan pelaku Robert Herry Son (22) merupakan warga Jalan Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur.
Dikatakan orang nomor satu pada jajaran Polri di Kabupaten berjuluk Sri Junjungan itu mengatakan, berawal saat pelaku membeli 4 helai bendera Merah Putih ukuran kecil dengan niat dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sesampainya di lingkungan PKS, bendera yang sedianya di empat helai, hanya satu yang dipasangkan dikendaraan pelaku. Saat itu timbul niat iseng pelaku saat melihat seekor anjing dihalaman pabrik dan memasangkannya pada bahagian leher.
Pada Kamis (10/8/23) sekira pukul 11.00 WIB, keisengan pelaku akhirnya berbuah malapetaka. Salah seorang karyawan Pabrik tersinggung dan emosi lantas menanyakan siapa yang memasang bendera itu dileher anjing dan pelaku mengakui ulah isengnya.
Saat diminta untuk membuka bendera itu, pelaku menolak dan mengatakan, “Biar saja, kan tidak apa apa untuk memeriahkan 17 Agustus”.
“Disitulah mulai terjadi perdebatan hingga tersebarnya video tersebut,”ungkap Kapolres
Guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan setelah gelombang aksi masyarakat mendatangi PKS itu, lanjut Kapolres, Bhabinkamtibmas Desa Semunai mengamankan pelaku ke Mapolsek Pinggir sembari dilakukan proses interogasi.
“Pelaku mengakui kesalahan dan ketidak tahuannya serta bersedia meminta maaf atas sikapnya. Hingga kini pelaku masih berada di Polsek Pinggir dengan dugaan tindak pidana pengibaran terhadap simbol negara ,”tegas Kapolres
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















