PEKANBARU,KabarDuri.Net — Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria berinisial NH (48) pelaku pencabulan di rumahnya, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (3/1/2022) sore.
Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun secara berulang kali.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumah yang mereka huni.
“Tersangka melakukan aksinya saat istri atau ibu korban tidak sedang berada di rumah. Dilakukan sudah berulang kali,” kata Andri Setiawan, Selasa (4/1/2022).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















