SIAK – Perempuan Asal Siak Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polda Riau Lakukan Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (5/03/2026).
Laporan tersebut menyebutkan seorang perempuan muda berinisial SS berusia 22 tahun, warga Kabupaten Siak, diduga berada dalam kondisi berbahaya di Phnom Penh, Kamboja.

Informasi yang diterima menyebutkan, korban sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di Malaysia. Namun dalam perjalanannya, korban justru diketahui berada di Kamboja dengan kondisi yang memprihatinkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai kondisi korban mulai mencuat dan menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2025 ketika SS memutuskan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Saat itu keluarga tidak terlalu khawatir karena korban disebut akan bertemu dengan seseorang bernama Bram Silitonga yang telah lebih dulu berada di Malaysia.
Namun situasi berubah pada Januari 2026. Dalam komunikasi singkat kepada keluarganya, korban mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit.
Tidak hanya itu, keluarga juga mendapat informasi bahwa posisi korban bukan lagi di Malaysia, melainkan telah berada di Phnom Penh, Kamboja, tanpa penjelasan yang jelas.
Kondisi kesehatan SS dikabarkan terus memburuk. Bahkan informasi yang diterima keluarga menyebutkan korban sudah tidak mampu lagi menggerakkan anggota tubuhnya.
Saat ini korban disebut tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di ibu kota Kamboja tersebut dengan kondisi yang cukup memprihatinkan.
Di tengah situasi tersebut, keluarga korban juga mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai rekan korban.
Pria tersebut diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pengobatan.
Bahkan, keluarga korban mengaku mendapat ancaman bahwa SS akan disuntik mati jika permintaan uang tersebut tidak segera dipenuhi.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah peristiwa yang dialami korban merupakan murni kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berkaitan dengan jaringan penipuan internasional.
Polda Riau juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas lintas negara, untuk memastikan keberadaan korban sekaligus menjamin keselamatannya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena hal tersebut sering menjadi celah bagi praktik perdagangan manusia yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















