DURI – Bagi masyarakat Kecamatan Mandau yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), proses pengurusannya kini semakin mudah. Warga dapat mengurus SKCK melalui Polsek Mandau maupun Polres Bengkalis, tergantung pada kebutuhan penggunaan dokumen tersebut.
SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering digunakan sebagai syarat administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga keperluan seleksi instansi pemerintahan.
Untuk masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau kebutuhan administrasi tingkat kecamatan, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek Mandau. Sementara itu, bagi yang membutuhkan SKCK untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, TNI maupun Polri, pengurusannya dilakukan di Polres Bengkalis.
Sebelum datang ke kantor polisi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Foto harus menggunakan pakaian sopan dan berkerah. Persyaratan lainnya adalah bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif, yang dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau dokumen fisik.
Pemohon juga perlu memiliki rumus sidik jari. Jika belum memiliki data sidik jari, proses perekaman dapat dilakukan langsung di unit identifikasi Polres atau Polsek sebelum SKCK diterbitkan.
Saat ini, proses pengajuan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Pendaftaran secara daring ini sangat disarankan karena dapat mempercepat proses pelayanan ketika pemohon datang ke kantor polisi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi POLRI Super App melalui ponsel. Setelah itu, pengguna perlu melakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan verifikasi wajah.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih menu layanan SKCK dan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir data diri serta mengunggah dokumen yang diminta.
Setelah semua data lengkap, pemohon diwajibkan membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran digital, seperti virtual account bank.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima bukti registrasi atau barcode yang dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti pengajuan.
Untuk pengambilan SKCK fisik, masyarakat tetap harus datang ke kantor polisi sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran. Di Kecamatan Mandau, pelayanan dapat dilakukan di Polsek Mandau.
Pelayanan SKCK umumnya dibuka pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Setelah menunjukkan bukti registrasi online serta dokumen asli kepada petugas di loket pelayanan, proses pencetakan SKCK biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit.
Namun demikian, bagi pemohon yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari, proses tersebut tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sebelum SKCK dapat diterbitkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















