DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial D.S (33) dan D.G (45) berhasil diamankan di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan tim opsnal setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pertanian Gang Senggol, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis dini hari.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S (33).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial K dengan sistem “lempar” di titik tertentu.
Pada hari yang sama, tim opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Studen, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di belakang sebuah gedung sekolah.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.G (45). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu, satu unit handphone merek Realme C31 warna silver, serta satu alat hisap sabu atau bong.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi dan bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mandau.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Mandau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi melalui layanan pengaduan atau call center 110.
“Setiap laporan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika di wilayah kita,” ujar Kasi Humas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















