BENGKALIS,KabarDuri.Net — Pelaku pembunuhan anak di Bawah umur 14 tahun Di Kabupaten Bengkalis, Pelaku Berinisial IN (48) yang merupakan warga satu Desa Dengan korban yang berinisial (RW).
Kejadian Pembunuh tersebut pertama kali membuat warga heboh satu desa sesampai Bupati Bengkalis datang Kerumah Korban Juga komnas ham Riau juga turut dalam datang kerumah korban.
Kejadian sadis tersebut di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadapa Korban RW Tersebut atas ulah bejat nafsu nya telah melakukan perbuatan Sodomi kepada korban, sebelum membunuh korban.
Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi kasus pada anak di bawah umur tersebut cukup lama dikarnakan polisi terus mendalami kasus tersebut dan kumpulkan alat alat bukti.
Pelaku IN berhasil di tangkap polres Bengkalis hari kamis 17 Juni 2021 dan diamakan.
Berdasarkan penyidikan dari Polres Bengkalis Kasat Reskrim sekira pukul 19.00 wib Pelaku mengetaui ada suara minta tolong, yang di sekitarnya rumahnya di jalan Sungai Batang kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis.

Namun pada penemuan korban pembunuhan mengarah kepada Palaku IN namun pihak kepolisian belum cukup alamat bukti dan saksi.
Polisi melakukan pemeriksaan Urin terhadap pelaku namun pelaku juga terjerat menggunakan Narkotika.
Pada tanggal 08/06/2021 jam 07.00 wib dilakukan pemeriksaan oleh sat reskrim polres bengaklis juga hadir tim jatanras krimum polda riau, pelaku IN hakir telah mengakui perbuatannya dialah pelaku pembunuhan terhadapa korban RW anak masih di bawah umur laki laki tersebut.

Ini kronologis sebelum pelaku IN melakukan pembunuhan Terhadap bocah ( 11 ) sekira pukul 14.00 wib pelaku In bertemu dengan salah satu warga berinisial U di tepi tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.
Kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.

Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp 10 ribu
Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.
Lalu pada sore harinya sekira jam 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumah.
“Setelah itu IN ngasi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut kedalam kandang. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB, IN pergi mandi di paret depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo pukul 18.50 WIB,” jelasnya.
Kemudian, ungkap Kapolres, kemudian saat IN sampai di lokasi tersebut rekannya, U dan korban RW belum sampai, Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.
Setelah itu IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk membeli minyak.
“Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi oepada korban, sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaiannya,” ungkapnya.
Selepas itu, pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN “sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku.”
Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.
“Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali.
Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak,” kata Kapolres.
Pelaku IN diancam 15 tahun penjara pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















