“Kepada aparatur Kecamatan Talang Muandau, kami tegaskan, jalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab saudara/i sebagai aparatur pelayanan publik sesuai dengan peraturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan, ciptakan layanan publik yang lebih profesional, efektif, efesien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsive, inovatif dan adaptif. Tegakkan peraturan perundang-undangan, dan laksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya”, pinta Bukkas.
Kemudian Bukkas menambahkan pembangunan gedung Kantor Kecamatan Talang Muandau yang terdiri dari 2 lantai ini, kita bangun dengan total anggaran senilai Rp.10,5 Miliar lebih, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. Dimana pekerjaan gedung kantor ini telah selesai secara keseluruhan. namun demikian, untuk beberapa sarana dan prasarana pendukung lainnya, akan kita lanjutkan pada APBD tahun anggaran berikutnya.
“Kepada masyarakat Talang Muandau, saya mohon dukungan dan partisipasi aktifnya untuk membantu dan mengawal kinerja kecamatan. Jika ada pelayanan yang tidak optimal, dapat disampaikan kepada saya, baik secara langsung maupun melalui aplikasi yang telah kami sediakan. sebagai wujud transparansi serta kepedulian kami akan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, baik dibidang pemerintahan,pembangunan serta pelayanan”, pintanya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















