Kabarduri PEKANBARU- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menegaskan akan menindak oknum yang terbukti melakukan pungli untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini karena proses pembuatan NPWP tidak dipungut biaya apapun.
Jasa penerbitan NPWP saya tegaskan tidak ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Riau Farid Bachtiar, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku, atau oknum yang terbukti melakukan pungli untuk pembuatan NPWP.
“Kami akan tindak lanjuti dan tindak tegas seandainya itu memang terjadi, nanti akan didalami, apakah dari orang DJP, atau dari oknum tertentu,” tutupnya.
Beberapa waktu lalu, dalam agenda diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Provinsi Riau yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, salah satu audiens dari Dinas Koperasi dan UKM Pelalawan mengaku, pernah terjadi pungutan liar saat pengurusan NPWP