RIAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menetapkan pengaturan khusus pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, suasana Ramadan perlu direspons dengan penyesuaian pola belajar yang lebih humanis dan mendukung pembinaan karakter.

“Proses belajar tetap dilaksanakan, namun disesuaikan dengan situasi Ramadan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas pembelajaran disederhanakan, dan sekolah diharapkan lebih fokus pada penguatan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” ujar Erisman Yahya, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
Selama periode pembelajaran Ramadan, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari. Durasi setiap jam pelajaran ditetapkan selama 30 menit. Sementara itu, pengaturan jam belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi peserta didik serta kebijakan masing-masing sekolah.
Erisman menjelaskan bahwa pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan, kesehatan, dan konsentrasi siswa selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi substansi materi pembelajaran. Dengan pengelolaan waktu yang tepat, proses belajar diharapkan tetap berjalan optimal.
“Waktu belajar yang lebih singkat diharapkan tidak membebani siswa. Materi tetap bisa disampaikan secara efektif jika dikelola dengan baik,” jelasnya.
Selain pengaturan akademik, Disdik Riau juga mendorong sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter selama Ramadan. Berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, dan aktivitas religius lainnya dianjurkan sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Bulan Ramadan adalah momen yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan dan karakter positif kepada siswa,” tambah Erisman.
Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Disdik Riau menugaskan para pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah pascalibur Idulfitri.
Erisman berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas pendidikan selama bulan suci Ramadan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















