DURI – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak Februari akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama dua rekannya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah pondok yang berada di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial S.A.D. (48), B.I. (34), dan J.S. (36). Salah seorang di antaranya diketahui merupakan DPO kasus narkotika sejak Februari. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam yang berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












