DURI – Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau di Simpang Rampok, tepatnya di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuahkan hasil.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MYP (29).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Simpang Rampok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MYP yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri atas lima paket besar dan satu paket kecil. Seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MYP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, B telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran serta pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolsek kepada KabarDuri.net Sabtu (01/08/2029).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Mandau berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Polres Bengkalis memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












