KabarDuri, DURI -Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian laptop di SMK Negeri 2 Bengkalis.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/67/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tertanggal 30 Mei 2024, mencatat bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2024, sekitar pukul 13.45 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di laboratorium komputer SMK Negeri 2 Bengkalis, Jalan Assallam, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.jumat (31/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit laptop Acer warna hitam, dengan nomor seri berbeda-beda. Polisi menemukan lima unit laptop di rumah tersangka pertama dan satu unit laptop di tempat kerja tersangka kedua.
Kronologi kejadian bermula ketika saksi, Syafrani Fithri, yang bertugas menutup laboratorium komputer pada 27 Mei 2024, menemukan bahwa seluruh 13 unit laptop inventaris sekolah masih dalam kondisi lengkap. Namun, pada keesokan harinya, jumlah laptop berkurang menjadi tujuh unit.
Murid menemukan tas laptop berserakan di laboratorium saat belajar komputer, sehingga mereka mengetahui ketidaksesuaian ini. Jefri, seorang guru di sekolah tersebut, melaporkan kejadian ini kepada Kepala Sekolah, yang kemudian meneruskannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Setelah mengamankan para tersangka dan barang bukti, polisi mengungkap bahwa Muhammad Aidil Fitra merupakan otak dari pencurian ini. Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Markas Polres untuk penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan