“Atas hal itu, tim penyidik melakukan introgasi terhadap pelaku. Awalnya, F sempat berkilah dan mengaku difitnah bahwa ada orang lain yang sengaja meletakkan belender tersebut di rumahnya,” tutur Alponso.
Tim sempat mempercayai keterangan pelaku, namun tim menemukan kejanggalan lain ketika mendapati beberapa lembar foto copy KK dan KTP milik korban di rumah tempat tinggal pelaku.
Ketika hal itu dipertanyakan penyidik kepada orangtua pelaku, tidak bisa menjelaskan terkait keberadaan dokumen pribadi korban tersebut ada di rumahnya.
“Tim langsung mencari keberadaan F yang saat itu tengah berada di Stadion Sultan Mahmudsyah Pematang Reba. Usai diamankan, Jumat (23/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB dan diintrogasi, akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya yang menghabisi korban. Tidak sendirian, F melakukan hal keji tersebut bersama dengan pelaku NA,” beber Alponso.
Atas pengakuan F tersebut, lanjut Alponso, tim langsung bergerak ke kediaman NA dan langsung mengamankan yang bersangkutan. Usai ditangkap, tim melakukan pendalaman kasus, sehingga kedua pelaku mengaku menghabisi korban dengan cara dipukul dengan menggunakan shocbreaker sepeda motor.
Sebelum dihabisi, sambung Alponso menceritakan pengakuan para pelaku itu, mereka memanggil korban ke rumah pelaku F, dengan alasan untuk memastikan blender yang ada di rumah pelaku, milik korban yang sebelumnya hilang atau tidak.
Sehingga korban sambil menggendong anaknya, datang ke rumah pelaku F. Sementara suami korban atas nama, Masroni, saat itu sudah berangkat bekerja ke kebun di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















