Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, memerintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 23:30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pencurian emas, yang berinisial MR, yang mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan MR, diketahui bahwa emas tersebut telah dijual kepada seseorang tukang jual beli emas bernama Mas Dul.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 13:30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan Mas Dul, yang mengakui membeli emas dari MR.
Selanjutnya, dari keterangan Mas Dul, tim opsnal berhasil mengamankan Khairul Anwar alias Ipul, yang menerima gadai emas dari Mas Dul.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Agya warna putih, 1 gelang emas, dan 1 lembar surat emas juga berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mas Dul dan Ipul bekerja sebagai tukang jual beli emas tanpa surat di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya di Pulau Bengkalis.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















