KabarDuri,DURI – Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) yang merupakan pengembangan dari perkara pencurian emas.
“Dua orang pelaku yang diamankan pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 15:30 WIB telah terlibat dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/IV/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024,” Terang Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada KabarDuri.Net, Sabtu, 11/5.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/05/tambahkanjudul_20240511_185005_00003182290514884943541-1024x576.jpg)
Peristiwa pencurian emas terjadi di Jalan Lebai Wahit Jangkang,Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari pelapor (NB) penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.