DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua orang pria berinisial R.A (28) dan D.S (32) berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kaca pyrex diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 alat isap sabu, 1 alat sendok sabu, 1 bungkus plastik klip bening, 1 korek api, 1 lembar tisu putih, serta 2 unit handphone merek Oppo dan Poco warna hitam.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui identitas mereka. Hasil tes urine terhadap tersangka R.A dinyatakan positif methampetamin dan amphetamin, sedangkan tersangka D.S positif methampetamin.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












