DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam dua pengungkapan berbeda, empat pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37) sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua kaca pirex, salah satunya masih berisikan sisa narkotika jenis sabu, dua alat hisap atau bong, serta satu buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap keduanya juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi jalan tersebut pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah korek api, satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua pria tersebut juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













