DURI – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada OPD Satpol PP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022, Sabtu (28/02/2026)
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan kepada KabarDuri.net bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau pada 10 Desember 2025, yang dipimpin Kabag Wassidik AKBP Johan Rivai.

Menurut IPTU Yohn Mabel, perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran UP dan GU di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
“Hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan jabatan, dengan cara mengambil uang kegiatan lalu menutupinya melalui pencairan SPPD dan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 diketahui anggaran yang dikelola mencapai Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih, dan ditemukan nilai fiktif sekitar Rp717 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran sebesar Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih, dengan nilai fiktif sekitar Rp712 juta.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.429.780.200.
Penyidik menetapkan dua tersangka yakni M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan N.R selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















