KabarDuri, PEKANBARU- PT Hutama Karya akan menyelenggarakan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Palembang – Indralaya dan Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB, seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024.
Tjahjo Purnomo, Wakil Presiden Eksekutif (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada Oktober 2020, tarif Tol Permai belum pernah disesuaikan, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022. Sementara Tol Palindra, sesuai regulasi, memerlukan penyesuaian tarif setelah penyesuaian tahun 2021.
“Pertimbangan penundaan ini disebabkan oleh proses pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Di tahun 2023, kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras menjadi alasan kami menunda penyesuaian tarif Tol Pekanbaru – Dumai untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat. Dengan pemulihan ekonomi yang sudah terjadi, kami merasa perlu melakukan penyesuaian tarif tahun ini,” ujar Tjahjo pada Kamis (14/3/2024).
Hutama Karya menjamin bahwa penyesuaian tarif di dua ruas tol tersebut telah diiringi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), melalui pemeliharaan rutin dan peningkatan layanan transaksi dan operasional.
Tol Palembang – Indralaya kini dilengkapi dengan 25 gardu di 4 Gerbang Tol (GT), 13 armada siaga, 42 CCTV, 8 Variable Message Sign (VMS), dan 2 rest area mini. Sedangkan Tol Pekanbaru – Dumai memiliki 30 gardu di 7 GT, 17 mobile reader, 58 armada siaga, 297 CCTV, 18 VMS, dan 4 rest area sementara.
Selain itu, kedua tol ini juga menjalani pemeliharaan jalan dan perbaikan estetika secara berkala, termasuk pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen kearifan lokal, serta penanaman pohon di sepanjang ruas tol.
“Pemeliharaan rutin ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tambah Tjahjo Purnomo.
Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, menegaskan bahwa sebelum dikeluarkannya Kepmen tentang penyesuaian tarif, dilakukan uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Penyesuaian tarif tidak langsung diberikan kepada semua BUJT, namun melalui serangkaian pengujian. Besaran tarif baru tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga mengikuti perubahan ruang lingkup, sehingga sedikit lebih tinggi,” tutup Endra S. Atmawidjaja.*Rk1