KabarDuri, BENGKALIS- Seorang pria warga Bukit Batu yang berinisial Y (43) ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Bukti Batu, pada hari Senin tanggal (11/9) Sekira pukul 12.30 WIB Siang.
Tersangka di tangkap di depan warung Cantika Jalan Laksamana Kamis,kelurahan Sungai Pakning, Bukit batu,Bengkalis.
Penangkapan Terangka Y (43) ini berdasar laporan masyarakat dengan laporan polisi : LP/A/5/VI/2023/SPKT.Unit Reskrim /polsek Bukit batu / Polres Bengkalis /Polda Riau Tanggal 11 September 2023.

FOTO : Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu yang diamankan Oleh Polsek Bukit Batu dari Tersangka
Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net Kapolres Bengkalis AKBP setyo Bimo Anggoro Melalui Kapolsek Buktit Batu AKP Rifendi membenar penangkapan Tersangka Y (43)
“Benar,pelaku Y (43) Berhasil ditangkap Oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, peran Y adalah Sebagai Pemilik Dan Penjual narkoba,” Terangnya Kepada KabarDuri.Net ,Selasa (12/9), Siang.
Kapolsek Rifendi juga menjelaskan kronologis Pengkapan Tersangka Y, hari Senin pada tanggal (11/9) sekira pukul 12.00 Team Polsek Bukit batu mendapatkan informasi dari masyarakat.
“bahwa adanya Transaksi Narkoba di jalan laksamana Kamis di Rt 03/Rw05 kelurahan Sungai Pakning,” Terang Polsek Bukit Batu.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyidikan di Jalan Laksamana Kamis, sesampai dijalan tersebut Team melihat satu orang yang dicurigai pelaku Y dan saat ingin diamankan oleh Tim pelaku berusaha kabur namun pelarian Tersangka Y sia Sia Team Opsnal polsek Bukit Batu berhasil tangkap Terangkap Y
“ dari hasil penggeledahan terangka Y (43) ditemukan satu paket yang diduga narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam Bungkus Rokok dan Pelaku diamankan oleh Tim dan Dibawa Ke Polsek Bukti Batu,”Jelas Kapolsek Bukit Batu AKP Rifendi.
Setelah di interogasi kepada Terangka Y dan iya menjelaskan bahwa Narkotika sabu-Sabu tersebut didapatkan dengan Cara Membeli kepada IRIN (DPO) yang merupakan warga Desa Buruk Bakul, Bukit Batu.
Terangkap Y dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Udangan -Undang RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















