“Lalu pada hari Minggu (06/03), sekira pukul 22.30 wib, team opsnal polsek mandau berhasil mengamankan sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan Nopol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 dari seorang laki-laki yang mengaku bernama RW,” ujar Kompol Indra Lukman.
Ditambahkan, berdasarkan keterangan RW bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DI (DPO).Â
Namun pada saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir, jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kecamatan Pinggir, tersangka langsung ditangkap oleh team opsnal polsek mandau.
“Selanjutnya team opsnal bersama tersangka melakukan pengejaran terhadap DI (DPO) namun tidak berhasil, kemudain tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Indra Lukman.*KD
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















