KabarDuri, PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1004/100.3.4.4/DISDIK/2015 yang berisi larangan study tour ke luar daerah, perayaan perpisahan sekolah di hotel, serta penangguhan ujian dan ijazah bagi siswa SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur mengimbau agar seluruh satuan pendidikan yang berada di Riau tidak melakukan study tour ke luar daerah. Sebagai gantinya, kunjungan edukatif disarankan dilakukan di dalam wilayah Provinsi Riau dengan tujuan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau tempat wisata edukatif lokal guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk tidak mengadakan acara perpisahan di hotel atau membebani orang tua dengan pungutan biaya. Perayaan kelulusan disarankan dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah.
Gubernur juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan atau menunda pemberian ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka. Ijazah merupakan hak peserta didik sebagai standar kelulusan akhir di satuan pendidikan.
Surat edaran ini ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Wakil Gubernur Riau, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan para Kepala Cabang Dinas Wilayah di Riau.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Riau dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertib dan tidak memberatkan masyarakat.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















