- Kota Pekanbaru Rp. 3.451.584,95,
- Kota Dumai Rp.3.867.295,41,
- Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,-
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91
- Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,-
- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,-
- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
- Kabupaten Pelalawan Rp.3.395.359,03,-
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp.3.467.414,80
- Kabupaten Rokan Hilir Rp.3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jum’at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
“Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main,” katanya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















