KabarDuri, DURI -Beredar pesan singkat dari seorang guru diduga di Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis, yang mewajibkan wali murid membeli tempat makan untuk mengikuti Program Makan Gratis dari Presiden Prabowo.
Dalam pesan yang tersebar di grup WhatsApp kelas 3B, guru tersebut bahkan mengancam siswa yang tidak membeli tempat makan tidak akan mendapatkan jatah makan gratis.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti sekolah dasar mana yang menerapkan kebijakan tersebut,Rabu (5/02/2025).
Namun, dalam percakapan yang beredar, seorang guru bernama Ayu Dwi menyampaikan pengumuman kepada wali murid mengenai kewajiban membeli tempat makan seharga Rp17 ribu.
“Assalamualaikum… Diberitahukan kepada mama kelas 3B, dengan hasil rapat kemarin tentang makan gratis, bahwa kita akan membeli tempat makan. Jadi besok anak-anak kita akan dikutip uang untuk membeli tempat makan ya, mama… Tempat makan harganya Rp17 ribu. Kalau ada mama-mama yang keberatan dengan hasil rapat kemarin untuk membeli tempat makan, jadi anak yang tidak membeli tidak mendapatkan makan gratis ya, mama. Paling lama uang dikumpulkan hari Kamis biar cepat kita beli dan cepat pula kita mengadakan makan gratisnya,” demikian isi pesan yang dikirim oleh guru tersebut.

Pesan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah benar siswa yang tidak membeli tempat makan harus kehilangan haknya untuk mendapatkan makanan gratis, padahal program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang seharusnya tidak membebani orang tua murid.
Salah satu pengguna Grup Facebook Ratman Yuli, mengungkapkan pengalamannya.
“Aku membeli tempat makannya Rp14 ribu, uang dikumpulkan ke guru. Gak ngerti juga, Bag. Kalau gak dibeli, anak-anak gak dapat makan gratis, katanya,” tulisnya di grup Facebook yang kini ramai diperbincangkan.
Senada juga Seorang Masyarakat Mandau bernama Derlina “Kalo di SD kami gurunya nyuruh beli tempat nya,”
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Adi Prasetyo Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net terkait Wajibnya membeli tempat Makan untuk makan Program gratis belum memberikan jawaban terkait isu Tersebut.
Dikutip dari Tempo Badan Gizi Nasional membantah dugaan adanya pungutan biaya pada program makan bergizi gratis (MBG) di salah satu sekolah. “Program makan bergizi gratis diinisiasi pemerintah. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Komisaris Besar Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari program ini.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari program ini.*
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















