Banyaknya putusan yang notabene selalu dihukum cambuk terhadap yang bermain Higgs Domino dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan bagi mereka yang memfasilitasi agar orang dapat bermain Higgs Domino adalah karena jenis game online tersebut telah dilarang (haram) dan wilayah Provinsi Aceh telah memberlakukan Syariat Islam dan maisir (perjudian) termasuk perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Konsep Perjudian Dalam Hukum Pidana Nasional
Jika pada hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh permainan Higgs Domino dikualifikasi sebagai perbuatan perjudian atau jarimah maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18-21 Hukum Jinayat, maka bagaimana dengan pengaturan hukum pidana nasional kita, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini?
Secara normatif, pengaturan tentang perjudian atau hazardspel didalam KUHP hanya diatur didalam 2 pasal, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 303
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 jt barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permaian judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipernuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3.Melakukan penyertaan bermain judi sebagai usahanya.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu
- Yang disebut permaian judi adalah tiap-tiap permaian, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan diantara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala taruhan lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















