Pasal 303 bis
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 jt:
Ke-1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
Ke-2.Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 15 jt.
Dari ketentuan pasal yang mengatur tentang perjudian di atas, penulis berpendapat sebagai berikut:PERTAMA,untuk mengetahui terhadap perbuatan apa yang dilarang dalam kedua pasal tersebut di atas, terlebih dahulu perlu dipahami permainan judi itu sendiri sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal 303 ayat (3). Pada pokoknya permainan judi adalah setiap permainan yang mengharapkan untuk menang didasarkan pada keberuntungan, kebetulan, nasib, rezeki belaka.Misalnya bermain dadu, roulete dan sebagainya.Tidak saja bergantung pada keberuntungan terhadap orang yang mahir atau ahli pun.Lebih luas lagi, perjudian juga termasuk pertaruhan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih terhadap suatu perlombaan atau pertandingan yang mana orang yang bertaruh tersebut tidaklah termasuk sebagai pemain perlombaan atau pertandingan tersebut. Misal seperti pertandingan bola, pacuan kuda, orang yang dalam perlombaan catur dan kedua orang atau lebih tersebut memasang taruhan siapa yang akan memenangkan pertandingan tersebut dan sebagainya. Tetapi jika suatu permainan dilakukan hanya sekedar untuk menghabiskan waktu, kesenangan seperti bermain domino, catur dan sebagainya tidak termasuk dalam maksud permainan judi.
KEDUA,pada Pasal 303 kiranya terdapat 5 perbuatan pidana mengenai perjudian, yang dikelompokkan sebagai berikut: didalam ayat (1) ke-1 terdapat 2 bentuk tindak pidana.Didalam ayat (1) ke-2 terdapat 2 bentuk tindak pidana dan didalam ayat (1) ke-3 terdapat 1 bentuk tindak pidana.
KETIGA,bentuk tindak pidana yang dimaksud didalam point ke-2 di atas adalah: Pertama, melakukan sebagai usahanya atau mempunyai usaha untuk menawarkan atau memberikan kesempatan melakukan permaian judi. Dalam unsur ini yang terpenting adalah “melakukan sebagai usahanya”, seperti menyediakan tempat untuk bermain judi.Kedua, turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada point pertama.Ketiga, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi.Untuk penerapan unsur ini tidak dipersoalkan apakah hal ini dijadikan usaha atau tidak.Bagian yang terpenting dalam unsur ini adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.Keempat, turut serta menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada yang point ketiga.Kelima, turut serta melakukan permaian judi sebagai usaha atau pekerjaannya.
KEEMPAT, bentuk tindak pidana perjudian sebagaimana disebutkan pada point ketiga di atas mesti dilakukan dengan tanpa izin. Dengan kata lain, unsur melawan hukumnya suatu perbuatan perjudian adalah terletak pada unsur “tanpa izin”. Secara a contrario, selama pelaku dapat menunjukkan adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah maka tidak dapat termasuk tindak pidana perjudian.
KELIMA, pada Pasal 303 ayat (2) merupakan suatu keadaan pemberatan pidana, berupa pencabutan hak.Misal, jika sebuah hotel ternyata digunakan sebagai tempat perjudian maka sanksinya tidak saja dipidana penjara dan denda tetapi juga terhadap hak sebagai pengusaha hotel itu dapat dicabut.
KEENAM, Pada Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 dapat disebut sebagai “pelaku pelengkap” dari Pasal 303, namun ditentukan sebagai pelaku yang berdiri sendiri sepanjang mereka ini bukan pekerjaannya menjadi penjudi. Atau sepanjang mereka hanyalah bermain sewaktu-waktu karena ada kesempatan.
KETUJUH, berbeda dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1, pada ayat (1) ke-2 tidak perlu berhubungan dengan subjek didalam Pasal 303. Dengan kata lain pasal ini mengatur tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana dilakukan ditempat umum baik di Warung Kopi, di jalan, di rumah, di kebun yang pada pokoknya tempat itu dapat diakses oleh umum.
Jika perjudian dilakukan secara online, dapat digunakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya lebih berat dari KUHP yakni paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















