Posisi Game Online Higgs Domino
Dari penjelasan tersebut di atas, lantas bagaimana dengan fenomena sosial hari ini terkait dengan permainan game online Higgs Domino? Apakah juga termasuk dalam konteks tindak pidana perjudian? Penulis berpendapat, 2 hal, yaitu: Pertama, dari sisi agama. Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku di Aceh yang menerapkan Syariat Islam bahwa game tersebut dikategorikan sebagai game yang haram karena memuat unsur perjudian, maka bagi umat Islam yang berpedoman pada Syariat Islam bisa saja menjadikan dasar pertimbangan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang menyatakan game tersebut adalah haram. Kedua, dari sisi hukum positif KUHP.Penulis berpendapat bahwa selama permainan game online Higgs Domino itu dilakukan hanya sebatas kesenangan dan mengisi waktu semata tanpa ada maksud untuk mencari keuntungan untuk ditukar dengan sejumlah uang maka tidak termasuk dalam pengertian perjudian sebagaimana Pasal 303 ayat (3). Sebaliknya, jika ternyata maksud permainan game online Higgs Domino untuk mencari keuntungan chipyang banyak lalu ditukarkan dengan sejumlah uang yang dijadikan sebagai pencarian kehidupannya maka penulis berpendapat bisa termasuk dalam tindak pidana perjudian dengan kualifikasi sebagai berikut:
PERTAMA,jika dilakukan sebagai usahanya atau mempunyai usaha.Misal A memiliki kedai kopi yang mana tempat itu selain menjual aneka minuman juga digunakan sebagai tempat untuk membeli chips Higgs Domino (agen) yang dijadikan sebagai usahanya untuk kehidupannya maka perbuatan A dapat dikualifikasikan didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yang dilanggar berdasar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah menawarkan atau memberikan kesempatan orang bermain judi dengan cara menjual chip Higgs Domino kepada orang lain yang mana tujuannya sebagai pencarian sebagai usahanya. Didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP ini bisa lebih luas lagi, termasuk jika A menyuruh si B untuk mencarikan orang untuk membeli chips Higgs Domino kepadanya karena rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 termasuk dengan turut serta (deelneming) yang dalam ilmu hukum pidana turut serta dikualifikasikan sebagai orang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut serta melakukan (medeplegen) dan orang yang menganjurkan atau menggerakan (uitlokking).Bahkan bisa diperberat dengan usaha kedai kopinya dicabut jika berdasarkan Pasal 303 ayat (2) KUHP.
KEDUA, jika pada point pertama dilakukan sebagai usahanya atau dalam usahanya sebagai pencahariannya, maka pada bentuk kedua ini tidak dipersoalkan apakah dijadikan sebagai usahanya atau tidak.Point terpenting adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan orang lain untuk bermain judi. Misal, Z diketahui sebagai penampung chip Higgs Domino tetapi Z tidak memiliki kedai kopi seperti halnya si A di atas, perbuatan Z yang menjadi penampung chips Higgs Domino bisa termasuk dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. Sama seperti penjelasan point pertama di atas, pada Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP ini juga lebih luas karena juga termasuk turut serta (deelneming) sehingga jika Z menyuruh si X untuk memberitahukan kepada orang-orang bahwa dia sebagai agen atau penampung chips Higgs Domino bisa termasuk dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
KETIGA,jika pada point pertama dan kedua di atas terlihat kedudukannya sebagai orang yang memfasilitasi agar orang dapat bermain Higgs Domino dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain Higgs Domino dengan kata lain kasus A dan Z di atas bukanlah sebagai pemain Higgs Domino melainkan sebagai fasilitator, maka pada bentuk ketiga ini berkaitan dengan para pemain Higgs Domino termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 tetapi dengan kualifikasi masih berhungan dengan Pasal 303 di atas. Misal, AB bermain Higgs Domino dalam keadaan sewaktu-waktu saja tau karena waktu senggang dan bukan dimaksudnya untuk menjadi pencariannya tetapi karena memiliki chip Higgs Domino yang banyak maka dijualnya kepada A atau Z sebagai agen atau penampung chip maka bisa termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan kata lain orang yang termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP ini berdiri sebagai pelaku pelengkap yang melekat pada subjek tindak pidana dalam Pasal 303.
KEEMPAT,jika pada point ketiga di atas mesti dikualifikasikan sebagai pelaku pelengkap yang berdasarkan pada Pasal 303 KUHP maka seseorang yang tidak berhubungan dengan kualifikasi perbuatan dalam Pasal 303 KUHP juga bisa dimintai pertanggungjawaban selagi perbuatan itu mengandung unsur perjudian, yakni Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2. Misal. Y bermain Higgs Domino dengan maksud untuk mecari keuntungan agar memiliki chip yang banyak untuk ditukarnya dengan sejumlah uang, maka jika perbuatan Y betul-betul diwujudkan dengan menukarkan hasil chip Higgs Domino yang dimilikinya kepada T yang bukan agen chip Higgs Domino dan tidak memiliki usaha maka perbuatan Y bisa termasuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP.
KELIMA,dari keseluruhan kualifikasi tindak pidana perjudian yang diatur didalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis harus dilakukan tanpa izin. Tanpa izin yang dimaksud izin dari pihak yang berwenang, baik dari pihak kepolisian atau pemerintah dengan adanya ketentuan perundang-undangan yang membolehkan perbuatan perjudian itu.Sebaliknya, jika ternyata perjudian itu dilakukan dengan izin, maka tidak bisa dikenai pasal tentang perjudian.Tegasnya dalam konteks ini penjualan chip Higgs Domino perlu dibuktikan apakah diizinkan ataukah tidak.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















