KEENAM,titik berat dari permainan Higgs Domino adalah mendapatkan keuntungan dari permainan itu yang mana kemenangan yang diperoleh berupa chip yang banyak dapat ditukarkan dengan uang dengan nominal Rp. 60.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- untuk 1B-nya. Dengan kata lain ada nilai keuntungan yang diperoleh apalagi permaian Higgs Domino tidak perlu memiliki keahlian khusus dalam memainkannya, cukup mengadu nasib atau mengandalkan keberuntungan saja dalam permainannya yang mana hal itu termasuk dalam pengertian secara formil perjudian sebagaimana dimaksud didalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
Kasus Kepulauan Meranti Sebagai Preseden
Penjelasan penulis di atas diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 121/Pid.B/2021/PN Bls. Terhadap Budi Harsono (Terdakwa I) dan Yandriles (Terdakwa II).Keduanya ditangkap pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Tim Opsnal Polres Kepulaian Meranti, Riau atas informasi bahwa di Kedai Kopi Bintang yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti marak terjadi jual beli chip dari permainan judi jenis Higgs Domino. Saat dilakukan penggrebekan di Kedai Kopi Bintang tersebut berhasil diamankan 3 orang dan melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino. Ketiganya bernama Budi Harsono (Terdakwa I), Yandriles (Terdakwa II) dan Saksi Muhammad Basir yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.Setelah diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku sebagai agen yang mengumpulkan chip yang dihasilkan dari judi Higgs Domino untuk dijual kembali kepada pemain judi Higgs Domino lainnya.Sedangkan peran sebagai Saksi orang yang menjual chip yang didapat dari bermain judi Higgs Domino kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
Cara yang dilakukan para Terdakwa dalam melakukan permaian judi jenis Higgs Domino tersebut adalah awalnya Terdakwa mendownload aplikasi Higgs Domino.Untuk bermain game online tersebut pemain harus memiliki chip. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu membuat ID yang berfungsi sebagai penampung chip dari pemaian judi jenis Higgs Domino. Kemudian para Terdakwa menawarkan kepada pemain judi Higgs Domino untuk menukarkan chip yang didapat oleh para pemain dari permainan judi Higgs Domino kepada para Terdakwa dengan uang tunai, yang mana chip yang didapat dari permaian judi tersebut dibeli para Terdakwa dengan harga Rp. 62.000,-Â per 1B dan dijual kembali oleh para Terdakwa kepada pemain judi Higgs Domino dengan harga Rp. 68.000.- per 1B-nya. Dengan kata lain, terdapat nilai keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 6.000,- per 1B perjualan.
Adapun cara transaksi dalam jual beli chip dalam permaian tersebut adalah pemain yang memenangkan permainan Higgs Domino langsung mendatangi para Terdakwa selanjutnya pemain tersebut mengirimkan chip yang didapat dari Higgs Domino ke ID penampung yang sebelumnya telah disiapkan oleh para Terdakwa.Setelah chip dikirim ke ID tersebut kemudian para Terdakwa akan membayar uang sesuai dengan banyaknya chip yang telah dikirimkan. Pada saat penggrebekan dilakukan Saksi yang habis menang bermain slot Higgs Domino dengan total kemenangan 15B dijual ke para Terdakwa sebanyak 7B dengan total harga Rp. 434.000,- menjadi salah satu barang bukti termasuk sejumlah uang lainnya yang didapat dari para Terdakwa sebesar Rp. 5.228.000,-. Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya, sifatnya untung-untungan. Keuntungan yang didapat oleh para Terdakwa dari hasil penjualan chip Higgs Domino tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kehidupan sehari-hari serta untuk pelaris di Kedai Kopi Bintang milik Terdakwa I. Berdasarkan tindakan tersebut di atas, Terdakwa I dan II didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 303 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim yang mengadili perkara tersebut berpendapat setelah memperhatikan fakta-fakta hukum langsung memilih dakwaan alternatif sebagaimana diatur didalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menyatakan Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja turut serta memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I selama 4 bulan, sedangkan terhadap Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Adapun dasar pertimbangan Hakim menyatakan Terdakwa I dan II di atas bersalah adalah:
Pertama, unsur barang siapa dianggap terpenuhi karena keduanya telah mengakui identitas yang didakwaan oleh JPU dalam surat dakwaan, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani artinya tidak dalam keadaan cacat mental sebagai alasan penghapusan pidana. Kedua, unsur tanpa mendapat izin.Tanpa izin dimaksud sebagai izin dari pihak yang berwenang yaitu kepolisian atau pemerintah yang memperbolehkannya suatu perbuatan dilakukan.Ketiga, unsur dengan sengaja.Sengaja diartikan sebagai perbuatan yang diketahui dan dikehendaki (willens en wetens handelen) yang berarti walaupun Terdakwa menyadari, mengerti dan menginsyafi akibat dari suatu perbuatan namun Terdakwa tetap saja menghendaki perbuatan tersebut dilakukan.Keempat, unsur menawarkan atau memberi kesempakan.Unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup hanya membuktikan salah satunya saja maka dianggap telah terbukti. Menawarkan adalah mengunjukkan sesuatu kepada subjek hukum lain dengan maksud supaya dibeli, dikontrakan, diambil, dipakai dan sebagainya. Sedangkan memberi kesempatan adalah melakukan atau menyampaikan suatu kejadian atau suatu keadaan yang menjadi sebab pendukung dan kebetulan dari suatu kejadian, sebab spesifik suatu kejadian ialah apa yang sungguh-sungguh menghasilkan kejadian itu.Kelima, maksud permaian judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
Keenam, turut serta dalam perusahan adalah masuk kedalam peran sertanya subjek hukum dalam suatu perusahan, yang dalam hal ini dimaksudkan adalah perusahan yang bergerak dibidang perjudian.Ketujuh, pada fakta persidangan Saksi Muhammad Basir datang ke Kedai Kopi Bintang tersebut dan menjual chip miliknya kepada Para Terdakwa sebanyak 7B dengan harga Rp. 434.000,-. Dimana Terdakwa I sebagai pemilik Kedai Kopi Bintang yang juga sebagai agen penampung chip Higgs Domino untuk dijual kembali dan Terdakwa II membantu menjual sekaligus mencatat transaksi.Kedelapan, bahwa Higgs Domino merupakan suatu aplikasi permaian slot dan domino yang tujuan kemenangannya adalah untuk mendapatkan chip yang dapat diperjualbelikan dengan uang tunai.Untuk dapat bermain, permain harus membuat ID terlebih dahulu, kemudian membeli chip lalu memainkannya.Apabila pemain menang, maka chip dapat dijual kepada penampung.Kesembilan, bahwa dalam permainan Higgs Domino pemain hanya cukup bermain slot tanpa perlu keahlian khusus.Sehingga untuk menjadi pemenang (mendapatkan sejumlah chip), pemain hanya mengandalkan keberuntungan saja.Oleh karena itu, permainan ini termasuk kategori judi.Kesepuluh, bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa permaian Higgs Domino merupakan judi dan dari persidangan didapat fakta bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak pemerintah atau instansi berwenang lain untuk menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















