KabarDuri, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan seorang wanita berinisial MS (31). Penangkapan dilakukan terkait insiden serius ketika ia menarik suaminya, AG (35), dengan mobil hingga mengalami cedera parah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian itu terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, di kawasan Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Kronologisnya sebagai berikut, tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka, karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (23/12).
“Yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga,” sambungnya.
korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan dalam keadaan kondisi menyala, Maksudnya mesinnya menyala,” ujarnya.
Telepon Minta Tolong Tapi Dicueki Istri
Kemudian, mobil tersebut dihampiri oleh korban. Mengetahui hal itu, MS langsung masuk ke dalam mobilnya itu dan tanpa menghiraukan suaminya pun langsung menancapkan laju kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi.
“Pada saat itu, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” jelasnya.
“Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” tambahnya.
Usai diseret, korban menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan. Sayangnya, tak dihiraukan.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya. Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ungkapnya.
Nicolas menegaskan, antara korban dan MS masih beralamat di tempat tinggal yang sama dan terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Terkait kejadian itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti VER, hasil pemeriksaan psikologi kepada korban dari Rumah Sakit Polri, sati buah kaos milik korban, satu pasang sendal milik korban, dan satu buah playlist rekaman CCTV.
“Jadi pasal yang dianggar adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber Merdeka.com