Foto ” Polda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi saat menggelar konfrensi pers, Senin dan didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian.
KabarDuri.id – PEKANBARU–Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengungkap narkoba melibatkan perang bandar dari Dumai, Pekanbaru dan Medan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi saat menggelar konfrensi pers, Senin (16/11/2020) sore.
Ekspos ini dipimpin Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian.
Agung menjelaskan, pengungkapan perang bandar ini berawal di hari Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat Mobil Toyota Innova diduga membawa narkotika jenis shabu dari Dumai. Selanjutnya, tim opsnal yang di backup oleh Tim IT Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pencarian terhadap target.
Foto ” Para Tersangka bandar narkoba yang diTangkap oleh Tim Polda Riau
”Penangkapan pertama dilakukan di SPBU Muara Fajar Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Terhadap empat orang,” jelas Kapolda.
Didalam mobil tersebut, tim opsnal menangkap empat orang masing-masing Heri, Amat, Aryanto dan Medi.
”Saat diamankan, keempat pelaku juga memiliki senjata api,” ungkap Agung.
Selanjutnya, kepada petugas yang melakukan interogasi, mereka mengaku akan menemui satu orang temannya di Jalan Kubang Raya.
”Karena Medi melawan saat akan diamankan, petugas terpaksa menembak kaki bagian kanannya,” terang Kapolda.
Kemudian, dari keterangan para pelaku. Tim langsung menuju ke Jalan Kubang Raya, tepatnya didepan salah satu ruko. Dengan menangkap Yuyun.
Foto “Barang Bukti Sabu dan Sejumlah uang hasil dari penjualan turut diamankan
Lalu, saat dilakukan lagi pengembangan didapat informasi bahwa keterangan tersangka Belong mengakui, ada seorang temannya di Rohil menyimpan dua pucuk senjata api.
Dari pengembangan ke Kabupaten Rohil, Ahad (15/11/2020) subuh di Jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Tim meringkus Nyoto, yang dikabarkan memiliki dua unit senpi.
Dari pengakuan Nyoto, ia mengatakan, mereka adalah kelompok pelaku sindikat sabu bersenjata di Dumai.
”Dari pengakuan Nyoto ini, ia menyebutkan ia bersama-sama melakukan aksi bersama 4 orang lainnya yang bernama Putra, Belong, Zul dan Pras merupakan sindikat peredaran narkoba,” ungkap Agung.
Setelah menangkap Nyoto, tim kembali menangkap Putra disekitar Tkp penangkapannya. Dia juga mengatakan, beberapabbarang bukti sabu yang diperebutkan sudah dijual ke palembang.
Putra juga mengaku, Ipan juga ikut melakukan perampasan sabu dan mendapt bagian sebanyak 1 kg.
Selanjutnya, saat dikembangkan lagi, Ahad (15/11/2020) tim kembali melakukan penangkapan terhadap Ipan dirumahnya di Jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai.
Foto ” 6 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu senpi jenis SW Kaliber 45.
”Dari rumah Ipan ini, tim menemukan 1 buah buki catatan keuangan hasil penjualan sabu,” Jelas Kapolda.
Dari keterangan Ipan, ia menyebutkan, bagi hasil ini dilakukan dirumah Zul warga Jalan Uka, Tampan.
Selanjutnya, dirumah Zul tim juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening warna merah diduga berisi sabu disimpan di dalam kotak rokok.
Pengembangan kata Kapolda juga dilakukan rumah Zulkifli di Perumahan Jati Mandiri. Dimana ditemukan lebih kurang lebih 3 kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.
Dalam pengungkapan ini, sambung Kapolda, dari penangkapan kelima pelaku. Pihaknya menemukan fakta, ada perang bandar narkoba yang ada di Dumai dan di Pekanbaru serta Medan.
”Saudara belong ini adalah salah satu dari kelompok Bandar yang ada di Dumai. Kemudian kelompok Dumai ini perang melawan bandar dari Medan,” urai Kapolda.
Untuk kelompok bandar dari Medan bandar nya di Dumai itu adalah Jul Belong, Putra, Nyoto dan Ipan.
Menurutnya, para bandar Dumai ini perang memperebutkan sabu 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu ekstasi yang di tangkap sebelumnya yaitu atas penemuan 24 kg sabu-sabu yang ada di atas truk di Bukit kapur Dumai.
”Setelah dibongkar didapat informasi sabu itu adalah milik kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi,” kata Kapolda.
Saudara Suryadi, sebut Kapolda direkrut untuk membeli truk yang kemudian diamankan di TKP Dumai, dengan barang bukti 24 kg sabu-sabu yang dibawa oleh saudara Bunbun dan saudara Ivan.
Kronologis nya, kabarnya 50 kg sabu masuk ke Dumai dengan 10000 pil ekstasi dimasukkan oleh kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi. Kemudian informasi ini diketahui kelompok Dumai yaitu saudara Marno dan kawan-kawan yakni Otong, Putra, Belong, Zul serta Ipan. Sehingga merekan melakukan perampokan sabu tersebut.
Perampokan oleh bandar Dumai ini dilakukan dengan mengejar truk membawa 50 kg sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi dengan menembakkan senjata di Bukit kapur pada tanggal 26 September 2020.
”Dari peristiwa itulah, kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga diketahui sabu ternyata 2 kelompok ini adalah kelompok bandar narkoba yang saling berebut barang narkoba,” jelas Kapolda.
Dalam perang ini, para pelaku kemudian mempersenjatai dengan senjata pistol rakitan ataupun pistol pabrikan.
Setelah berhasil merampas narkoba tersebut, sebanyak 20 kg sabu diambil oleh kelompok Dumai beserta 10000 butir ekstasi.
Kemudian, narkoba itu dibagi-bagi oleh para pelaku. Rinciannya, Marno dapat 10 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Lalu, Nyoto juga ambil bagian 1 kilogram sabu, 2 kilogram untuk Putra dan 4 Kilogram diambil Zul dan Belong.
”Pekerjaan kami masih terus berlanjut, karena masih ada beberapa orang yang masih pengembangan,” jelas Kapolda.
Selain 9 pelaku, juga diamankan 6 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu senpi jenis SW Kaliber 45.
Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kemudian, Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.