PINGGIDLR,KabarDuri.Net — Seorang bandar Judi Togel berinisial (KS) 59 warga kelurahan Talang mandi berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Pinggir di kelurahan Titian Antui sekira pukul 21.00 wib kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/10).
Kapolsek Pinggir dalam Rilis nya membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi Togel di wilayah hukumnya setelah adanya laporan Polisi : LP- A/155/X/2021/SPKT/RIAU/SEK-PINGGIR, Tanggal 24 Oktober 2021.
Pada Hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021 pukul 20.30 wib Reskrim Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, dari hasil penyelidikan team mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir.
Tidak ingin kehilangan pelaku kemudian team bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Togel, dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas.
satu unit hp merk Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel,11 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor/angka togel.
Uang sebesar Rp. 1.123.000,- (satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
dsatu buah kotak rokok gudang garam surya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) dan juga tersangka mengaku bahwa setiap sekali dalam 2 hari menyetorkan hasil penjualan ke MS(DPO).** RK
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















