DURI, kabarDuri.net —Satuan Reserse polsek mandau Kecamatan mandau , Kabupaten Bengkalis, menangkap
satu pelaku kurir Narkoba Jenis Sabu sabu.
AS ( 53 ) yang di tangkap oleh Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau di Jalan, Jawa ,kelurahan ,Gaja Sakti, Kabupaten Bengkalis.

Berang bukti ditemukan dari pelaku AS (53 )
Jenis sabu sabu, Sembilan paket Sabu dengab berat kotor , 10.44 gram, Satu timbang an digital,satu buah Tas Box Kecil warna Merah merek Royal Canin, satu buah Dompet Kecil warna Merah corak Batik, satu buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam, satu bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 Plastik Klip Kecil,Uang tunai sejumlah Rp. 690.000, satu unit Handphone Nokia warna Putih.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK
membenarkan inisial AS Di tangkap tim Gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dalam rilis nya , kronologis penangkapan
Tanggal 11/03 sekira pukul 21.30 Tim Satuan Reserse polsek mandau, melakukan penyidikan di Jalan Jawa, RT 03 / RW 04 kelurahan Gajah Sakti , kecamatan Mandau , Kabupaten Bengkalis.
Tersangka AS usia yang sudah tidak muda lagi dengan umur 53 tahun, Sudah menjadi terget tim Satuan Reserse polsek mandau,
Tidak ingin terget hilang ,pukul 22.00 langsung dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil di tangkap oleh tim Satuan Reserse polsek mandau.
Pelaku AS saat di introgasi mengakui benda paket Haram itu jenis sabu sabu dengan jumlah sembilan paket,milik nya.
Barang bukti sabu ditemukan didalam rumah tersangka AS, dan tersangka mengatakan Sabu yang ditemukan dalam rumah nya, iya peroleh dari Seorang Berinisial A saat ini Pelaku Masih Status DPO, tersangka AS dalam introgasi mengatakan bahwa dia sebagai kurir dari A.
AS harus bertanggung jawab atas apa yang telah di lakukan dan harus tidur di hotel berbintang milik Polsek Mandau.