Saat di intrograsi pelaku HS mengakui bahwa Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan padanya di peroleh dari AM als PM.
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang AM alias PM di Pos Ronda Perumahan Griya Harmoni Blok F 20 RT 001 RW 001 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat ditemukanlah 3 Bungkus besar, 6 Paket Sedang, 3 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering di dalam lemari pakaian rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. VH (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya **
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















