MANDAU, KabarDuri.net — Camat Mandau diwakili Plt. Kasi Trantib Muhammad Vicky pimpin Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau, UPT Parkir Kecamatan Mandau, Polsek Mandau, Danramil 04 Mandau dan UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM). Selasa (17/03/2021).
Dalam keterangannya, Muhammad Vicky menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan penertiban kali ini dikhususkan bagi para Pedagang Kaki Lima yang melanggar garis pembatas di jalan raya.
Dalam penertibannya, Muhammad Vicky menjelaskan kepada para pedagang bahwasannya batas untuk para pedagang telah diatur yaitu tidak boleh melewati garis kuning yang telah di buat, untuk itu dia meminta para pedagang untuk mematuhi aturan tersebut.
“Bagi para pedagang yang berjualan melewati garis kuning tersebut, kami dengan terpaksa akan bertindak tegas dengan membawa barang dagangannya ke kantor sebagai peringatan agar tidak mengulanginya lagi,” tegas dan jelas Plt. Kasi Trantib