KabarDuri, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sukses meraih tangkapan satu dari dua buron yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove senilai Rp4,2 miliar pada Rabu (6/3).
Tersangka AN, warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, yang telah setahun lamanya melarikan diri, berhasil ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat bekerja di Malaysia.
Kejari Bengkalis, Zainur Arifinsyah, menyampaikan bahwa AN adalah tersangka dalam kasus yang melibatkan dua orang lainnya sejak Februari 2023. Meski mencoba melarikan diri saat ditangkap, AN berhasil diamankan.
Zainur juga memberikan ultimatum kepada buronan lain, SP, agar segera menyerahkan diri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto, menambahkan bahwa dalam kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare, merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Kades Senderak (H), AN sebagai staf desa, dan SP sebagai perantara penjualan.
Meskipun H telah menjalani proses hukum, AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri, hingga kini AN berhasil diringkus, sedangkan SP masih dalam pengejaran intensif.**