KabarDuri, Pelalawan – kejari Pelalawan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari puluhan orang yang mengklaim telah menjadi korban penipuan oleh oknum PNS berinisial J pada 28 Mei 2024.Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH, MH, melakukan kunjungan ke Kantor JMSI Pelalawan pada 29 Mei 2024 untuk menemui 34 orang korban.
Sejak awal Juni, Kejaksaan Negeri Pelalawan intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban, yang terdiri dari masyarakat umum serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.Pada konferensi pers, Azrijal menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika oknum J menawarkan SK Bupati sebagai honor Pemerintah Daerah kepada Tini Febriyanti, seorang guru yayasan di Kerumutan.

Oknum J menjanjikan gaji Rp1.550.000 per bulan untuk tamatan SMA dan Rp2.200.000 per bulan untuk tamatan S-1, dengan syarat membayar uang rokok awal sebesar Rp5.000.000.Total sekitar 53 orang membayar uang sebesar Rp400.000.000 kepada Tini.Selanjutnya, Kejaksaan telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai alat bukti tambahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan oknum J sebagai tersangka dan menahan J selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru, mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.Tersangka dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















