Hal ini untuk mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan akses informasi merupakan hak asasi manusia,” ujar mantan Camat Pinggir ini.
Kasmarni berharap melalui penghargaan ini, dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah khususnya Pemkab Bengkalis dalam memberikan informasi kepada publik.
“Kedepan, kami berharap Badan Publik melalui PPID Utama dituntut untuk menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, mengingat hal ini bagian dari upaya membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















